
Syarat Pengurusan CV:
- Photo kopi KTP + NPWP + KK para pendiri, min 2 orang dapat mempergunakan KTP Suami dan Istri
- Mengisi Form Pendirian CV
- Pas foto penanggung jawab ukuran 4 x 6 = 2 lbr Color
- Tempat Tinggal CV
- Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotokopi Surat Sewa (jika Tempat menyewa) atau bisa juga Sertifikat, PBB serta Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan
Kelebihan dan kekurangan dalam pendirian CV :
- Penamaan CV bisa sama satu dengan lain
- Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Menkum Ham
- CV Cuma didaftarkan di Pengadilan Negri .
- Kerugian Usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Document yg akan dihasilkan:
- Akte Notaris Urus CV
- Penetapan Pengadilan Negeri
- SKDU
- NPWP CV
- SKT CV
- SIUP
- TDP
Rincian Fee Jasa Pendirian CV (Perusahaan Komanditer):
- Ongkos Jasa Rp 4.500.000
- Pembayaran Awal 50% Pelunasan Setelah Document Siap Semua
Durasi Proses Pembuatan Dokumen CV:
- 1 Bulan
Kami Biro Jasa Khusus Menangani Pembuatan Document serta Perizinan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dll.
Jasa Lainnya Yang Kami Layani:
- Pengurusan Dokumen Pendirian Badan Usaha
- Pengurusan PT
- Jasa Pengurusan CV
- Jasa Pengurusan UD
- Urus PMA
- Jasa Urus Ijin Industri
- Pembuatan Ijin Domisili
- Jasa Pembuatan NPWP
- Urus Akte Notaris
- Jasa Pengurusan Saham
- Jasa Pengurusan Kedudukan Perusahaan dan Bidang Usaha
- Urus SIUP
- Jasa Pengurusan TDP
- Pengurusan NIB
- Jasa Pengurusan Perusahaan Umum
- Pembuatan Dokumen PT
- Pembuatan Document CV
- Urus Perusahaan Perorangan
- Jasa Pengurusan Dokumen PD/UD
Akta-Akta Notaris:
- Jasa Pengurusan Jual Beli Kapal / Pesawat Udara
- Jasa Pendirian PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
- Pengurusan Jual Beli Bangunan Di tanah Negara
- Urus Perjanjian Sewa Menyewa
- Jasa PembuatanPerjanjian BOT (Build Over Transfer)
- Jasa Pendirian PT (Perseroan Terbatas), Pembubaran PT, Penggabungan PT
- Jasa Urus CV, Keluar masuk Persero
- Jasa Pengurusan Kuasa Menjual
- Jasa Urus Rapat Umum Pemegang Saham
- Jasa Pembuatan Novasi
- Jasa Pembuatan Perjanjian Kredit
- Jasa Pengurusan Personal Guarantee
- Pengurusan Sindikasi
- Jasa Pengurusan Legalisasi, Warmerking
- Urus Fidusia, Cessie
- Pembuatan Koperasi (untuk hal ini Notaris harus mempunyai Sertifikat dari Menteri Koperasi & UKM)
Akta-Akta PPAT:
- Jasa Urus Jual Beli
- Pengurusan Tukar Menukar
- Pengurusan Hibah
- Urus Pemasukan Kedalam Perusahaan
- Urus Pembagian Hak Bersama
- Jasa Pengurusan Pemberian Hak Tanggunan
- Urus Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Milik
- Urus Pemberian Hak Pakai Diatas Hak Milik
Jasa-Jasa Lainnya:
- Pembuatan Pasport
- Jasa Pengurusan Perpanjangan Pasport
- Pengurusan Visa
- Jual Beli Properti
- Jasa Jual Beli Batu Bara
- Jasa Pengurusan Hipotik Kapal/Pesawat Udara
- Pengurusan Roya Penghapusan Hutang
- Jasa Pengurusan Konversi/Persertifikatan dari Tanah Adat
- Urus Permohonan Hak dari Tanah Negara
- Pengurusan Peralihan Hak dari Lelang
- Jasa Urus Perijinan SIUP, TDP, HO, IUI, Eptik, Brik
- Pengurusan Registrasi Merk, Patent, Hak Cipta
Sistem Antar Jemput Berkas Untuk Daerah Jabodetabek, Semarang, Jogja, Bandung, Solo, Kudus dan Sekitarnya Untuk Luar Kota Via TIKI Atau JNE
---
PT. Salsabila Rahma Universal
Kontak Info:
0857 1001 2999 (WhatsApp/Call)
Coverage Layanan:
JAKARTA PUSAT, JAKARTA SELATAN, JAKARTA TIMUR, JAKARTA BARAT, BEKASI, CIKARANG, SEMARANG, JOGJA, KUDUS, JAWA TENGAH, PATI, JAWA TENGAH, TANGERANG, BANDUNG
OFFICE JAKARTA
Jl Percetakan Negara 8 No 18A Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat 10570
BEKASI, JABAR
Ruko Grand Galaxy No.29 Galaxy Bekasi Selatan
JAKARTA UTARA
Jln Walang Baru 2 No. 17 Koja
CIKARANG
Jl Industri Pasir Gombong No. 112 Cikarang, Jawa Barat
SEMARANG
Jalan Ngesrep Barat V No.21, Semarang
JOGJA
Jalan Mursidi Gang Bougenvil No. 502 Rt. 21, Jeruk Legi, Tegal Tandan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
KUDUS
Jln. Mulya No. 46 Getas Pejaten, Kudus, Jateng 59343
PATI
Jln Sunan Muria, No. 16 A Randukuning Pati, Jateng
TANGERANG
Jalan Irigasi Sipon, Puri Cipondoh Asri Blok A 16, Cipondoh, Kota Tangerang
Comments
Post a Comment